Sektor perdagangan
dan perizinan impor sering menjadi sorotan dalam upaya pencegahan korupsi di
Indonesia. Salah satu kasus nyata yang pernah terjadi adalah kasus suap kuota
impor bawang putih pada tahun 2019. Dalam kasus ini, anggota DPR RI Komisi VI, I
Nyoman Dhamantra, bersama beberapa pihak swasta, terlibat dalam praktik
suap terkait penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk 20.000 ton bawang
putih. Suap senilai Rp 2 miliar ini diberikan untuk memuluskan proses perizinan
yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil dalam negeri.
Modus manipulasi
data kebutuhan dan distribusi komoditas seperti ini menciptakan celah besar bagi
praktik koruptif. Dampaknya, kebijakan impor menjadi tidak tepat sasaran,
merugikan produksi dalam negeri, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap
tata kelola pemerintahan.
Untuk menjawab
tantangan tersebut, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong
penguatan tata kelola impor melalui pengawasan kuota impor dengan pendekatan
Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK). Sistem ini hadir sebagai solusi
untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan kuota
impor, sehingga potensi korupsi dapat diminimalkan.
Hingga akhir 2024,
Stranas PK sudah mendorong komoditas
penting diantaranya produk hortikultura, produk hewan (susu dan daging olahan)
, limbah non B3, psikotropika dan precursor untuk industry farmasi.
Stranas PK telah
mendorong perbaikan tata kelola pemberian izin persetujuan impor (PI) , dimana
setiap pelaku usaha hanya memerlukan 1 rekomendasi untuk 1 PI melalui single
submission (SSm) Perizinan. Saat ini perizinan untuk 400 komoditas telah
dilaksanakan melalui SINAS NK dan SSm
Perizinan. Selain itu, Stranas PK juga telah mendorong penurunan jumlah lartas
(larangan dan pembatasan) dari 63% menjaidi 60%.
Apa itu
Sistem Nasional Neraca Komoditas?
Sinas NK adalah
sistem berbasis teknologi yang menyajikan data kebutuhan, produksi, dan
distribusi komoditas secara terintegrasi. Sistem ini menghubungkan berbagai
instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian,
Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai, dalam satu platform data yang akurat dan
real-time.
Melalui Sinas NK,
pemerintah dapat memantau secara menyeluruh kebutuhan komoditas di dalam
negeri, sehingga kuota impor diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan
riil. Dengan data yang transparan, celah korupsi dalam proses perizinan impor
dapat diminimalkan.
Tujuan Aksi
Pengawasan Kuota Impor
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Mengintegrasikan data dari berbagai instansi untuk mencegah
manipulasi kuota impor dan menghindari duplikasi perizinan.
- Memastikan Pemenuhan Kebutuhan Domestik Memastikan impor hanya dilakukan jika kebutuhan dalam negeri tidak
mencukupi, sehingga mendorong keberlanjutan produksi lokal.
- Mencegah Korupsi dalam Proses Perizinan Dengan data yang terintegrasi, peluang suap, gratifikasi, atau
penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan kuota impor dapat diminimalkan.
- Meningkatkan Efisiensi Tata Kelola Mempermudah proses pengawasan melalui sistem berbasis teknologi
yang real-time dan terintegrasi.
Manfaat
Implementasi SINAS NK
- Penguatan Data dan Informasi: SINAS NK memberikan gambaran utuh tentang kebutuhan dan
distribusi komoditas, sehingga kuota impor bisa ditetapkan secara tepat
sasaran.
- Peningkatan Kepercayaan Publik: Transparansi dalam pengelolaan impor mendorong kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah.
- Efisiensi Anggaran dan Waktu: Sistem digital mengurangi proses manual yang rawan penyimpangan,
sekaligus mempercepat waktu pengambilan keputusan.
Apa itu
Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Bayangkan sebuah pelabuhan utama di Indonesia, tempat ratusan
kontainer impor mengantri untuk diperiksa. Di balik layar, pengusaha kecil yang
mengimpor bahan baku terpaksa berhadapan dengan belasan aturan Larangan dan
Pembatasan (Lartas) dari berbagai instansi, mulai dari izin Kementerian
Perdagangan, rekomendasi Kementerian Pertanian, hingga persetujuan Bea Cukai.
Prosesnya berbelit dan memakan waktu, sehingga ada godaan besar untuk
"melumasi" jalannya dengan memberikan suap kepada oknum agar barang
mereka diprioritaskan.
Dengan integrasi melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas
NK), kebijakan Lartas menjadi lebih transparan dan akuntabel, meminimalkan
celah korupsi dalam perizinan serta mendukung tata kelola perdagangan yang
lebih baik.
Tanpa sistem yang jelas, seperti Sinas NK, pengusaha yang jujur
sering kali kalah cepat dengan mereka yang mampu "mempercepat" proses
melalui cara-cara tidak resmi. Lartas yang terlalu banyak tanpa integrasi data
justru menjadi ladang subur bagi korupsi—menambah biaya logistik dan merugikan
masyarakat karena harga barang melonjak. Sinas NK hadir untuk memutus mata
rantai ini dengan menyederhanakan, mengintegrasikan, dan membuat proses
transparan, sehingga pengusaha tidak perlu lagi menghadapi labirin aturan yang
menyuburkan praktik korupsi.
Larangan dan Pembatasan (Lartas) adalah
kebijakan pengendalian impor dan ekspor yang bertujuan memastikan barang yang
masuk atau keluar Indonesia sesuai dengan aturan hukum, melindungi keamanan
nasional, kesehatan masyarakat, dan kepentingan ekonomi. Larangan berlaku untuk
barang tertentu yang dilarang sepenuhnya, seperti narkotika, bahan berbahaya,
atau satwa langka, sementara pembatasan mengatur barang yang memerlukan izin
khusus atau dokumen pendukung, seperti gula, beras, dan garam
Capaian
Aksi Pengawasan Kuota Impor melalui Sinas NK
Sejak
didorong oleh Stranas PK, implementasi Sinas NK telah menunjukkan hasil yang
positif:
- Pengurangan Celah Korupsi: Proses perizinan impor kini lebih terintegrasi, sehingga peluang praktik
koruptif menjadi semakin kecil.
- Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Impor: Data kebutuhan komoditas lebih akurat, sehingga impor dilakukan
sesuai dengan kebutuhan riil.
- Kolaborasi Antar-Instansi: Sinas NK telah berhasil mengintegrasikan data lintas kementerian
dan lembaga, menciptakan ekosistem kerja yang lebih efektif.
- Penerapan pada Komoditas Strategis: Sinas NK telah diimplementasikan pada beberapa komoditas
strategis, seperti gula, garam, dan beras, yang sebelumnya sering menjadi
sorotan dalam pengelolaan kuota impor. Hingga saat ini, sudah 400
komoditas menggunakan mekanisme SINAS NK dan SSM Perizinan.