Jakarta, 19 Maret 2025 – Dalam upaya mencapai swasembada pangan, pemerintah telah melakukan
berbagai strategi, termasuk membuka lahan pertanian baru di berbagai wilayah. Namun,
tanpa upaya nyata untuk menahan laju konversi lahan sawah, swasembada pangan
hanya akan menjadi angan-angan.
Faktanya, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
memiliki kesuburan yang lebih tinggi dan produktivitas padi yang lebih baik
dibandingkan lahan baru. Sebuah studi di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, menemukan bahwa produktivitas padi di lahan sawah baru hanya
mencapai 3,5 ton per hektar, sementara di lahan sawah lama yang berstatus LP2B
mencapai 4,5 ton per hektar . Perbedaan ini disebabkan oleh faktor kesuburan
tanah, sistem irigasi yang lebih mapan, serta pengalaman petani dalam mengelola
lahan.
Selain itu, penelitian dari Balai Besar Penelitian
Tanaman Padi menunjukkan bahwa penggunaan varietas unggul seperti Inpari 42
dapat meningkatkan produktivitas padi hingga 15-30% dibandingkan varietas
lainnya, tetapi efektivitasnya jauh lebih optimal pada lahan dengan kondisi
kesuburan yang stabil, seperti LP2B .
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan
bahwa produktivitas padi nasional mencapai 53,41 kuintal per hektar pada 2015,
terutama pada lahan pertanian yang dikelola secara berkelanjutan dengan
infrastruktur pendukung yang baik .
Jika laju konversi lahan sawah tidak dikendalikan, maka
pencapaian swasembada pangan akan semakin sulit, karena perluasan lahan baru
tidak bisa menggantikan potensi produksi yang hilang akibat berkurangnya LP2B.
Sebelum
Astacita, Stranas PK Telah Mendorong Aksi Penyelamatan Lahan Sawah
Sebelum rencana swasembada pangan Presiden Prabowo
disusun, Stranas PK telah lebih dahulu memasukkan penyelamatan lahan sawah
dalam salah satu Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026. Aksi ini berada dalam Fokus
Pertama, Aksi Pertama, yang menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan
sawah adalah langkah strategis dalam mencegah kebocoran tata kelola pertanian
dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Langkah ini sejalan dan mendukung program Astacita
Presiden, yang menargetkan peningkatan produksi pangan melalui perlindungan
lahan sawah dan optimalisasi pertanian berbasis teknologi.
Hilangnya
Lahan Sawah dan Dampaknya pada Swasembada Pangan
Selama satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320.000 hektar
lahan sawah, dengan rata-rata 16.000 hektar per tahun dalam lima tahun terakhir
(2019-2024). Penyebab utama alih fungsi lahan sawah antara lain:
- Urbanisasi, yang mendorong peningkatan
permintaan lahan untuk perumahan dan infrastruktur.
- Investasi industri dan komersial, yang
mengubah kawasan pertanian menjadi area industri.
- Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) yang belum sepenuhnya mempertimbangkan keberlanjutan pertanian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menekankan bahwa perlindungan
lahan sawah merupakan elemen kunci dalam strategi swasembada pangan Presiden
Prabowo.
LSD
& LP2B: Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah
menetapkan dua skema utama dalam perlindungan lahan sawah, yaitu:
1.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
LSD adalah kawasan sawah yang ditetapkan untuk tidak dialihfungsikan guna
memastikan produksi pangan berkelanjutan. Saat ini, LSD telah ditetapkan di 8
provinsi dengan 150 kabupaten/kota, sementara 12 provinsi lainnya masih dalam
proses penetapan, dengan total 2,7 juta hektar lahan yang akan dilindungi.
2.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B)
LP2B adalah konsep yang lebih luas, mencakup segala bentuk lahan pertanian yang
harus dipertahankan untuk produksi pangan nasional. LP2B harus diintegrasikan
ke dalam RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, agar kebijakan pertanahan
di tingkat daerah tidak bertentangan dengan agenda ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa implementasi LSD dan
LP2B harus diperkuat dengan pengawasan ketat serta mekanisme insentif bagi
petani agar tetap bertani di lahan sawah yang dilindungi.
Langkah
Strategis Pemerintah dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
1️. Revisi Perpres No. 59 Tahun 2019
Pemerintah sepakat untuk mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pasal 66 Perpres No. 87 Tahun 2014 akan
digunakan sebagai dasar percepatan, dengan Kementerian ATR/BPN sebagai
pemrakarsa revisi.
2️. Moratorium Alih Fungsi Sawah Produktif
Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan moratorium izin konversi lahan sawah
produktif hingga LP2B selesai ditetapkan di seluruh Indonesia.
3️. Pemberian Insentif bagi Petani dan Pemda
Agar kebijakan LSD dan LP2B berjalan efektif, insentif bagi petani dan
pemerintah daerah harus diperkuat, termasuk alokasi DAK Tematik Pangan untuk
daerah dengan LP2B.
4️. Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi :
-
Tidak menerbitkan sertifikat tanah
untuk LSD yang diusulkan untuk fungsi lain.
-
Tidak menerbitkan izin pemanfaatan ruang
(KKPR) yang mengubah LSD menjadi penggunaan lain.
-
Meningkatkan peran Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dalam pemantauan dan penertiban alih fungsi lahan sawah.
Urgensi
Implementasi Kebijakan Satu Peta dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Kepala BIG menegaskan bahwa integrasi data pertanian
dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) harus dipercepat.
-
Analisis citra satelit dan pemetaan
skala 1:5000 diperlukan untuk mengidentifikasi perubahan lahan sawah secara
akurat.
-
Pembangunan sistem informasi LP2B
berbasis spasial harus segera dilakukan, agar pengawasan alih fungsi dapat
lebih transparan dan real-time.
Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi
lahan sawah bukan hanya upaya regulatif, tetapi juga strategi jangka panjang
untuk memastikan ketahanan pangan nasional. Jika tidak ditangani dengan baik, Indonesia
bisa kehilangan lebih banyak lahan sawah dan semakin bergantung pada impor
pangan di masa depan.
Melalui sinergi antar-kementerian dan lembaga, serta
penguatan kebijakan LSD dan LP2B, pemerintah berharap target swasembada pangan
dapat tercapai secara berkelanjutan.
#KetahananPangan #SwasembadaPangan
#LSD #LP2B #StranasPK #OneMapPolicy #PengendalianAlihFungsiLahan
#AstacitaPresiden