Setelah sekitar 2 jam perjalanan dari pusat kota Kendari, sampailah tim di Terminal Khusus PT BKA di Konawe Utara. Tak Nampak aktivitas berarti di anak perusahaan PT Centra Omega Resources Tbk ini. PT BKA sudah mulai beroperasi di Konawe Utara sejak 2019 lalu. Namun 8 bulan belakangan tidak ada aktivitas berarti karena masih menunggu kepastian dari Kementerian ESDM terkait RKAB yang telah mereka ajukan;” Padahal sebelum-sebelumnya, kami telah memenuhi kebutuhan 200 hingga 300 ribu, meski dari lelang RKAB nilainya 500ribu. Tahun 2023 permintaan naik, tapi yang disetujui Cuma 60ribu. Kalau sekarang ini, RKAB belum juga dijawab ESDM, sehingga kami tidak bisa berbisnis. Ada karyawan disini, kita bertangungjawab sama mereka. Tapi karena belum ada kabar juga, kami tidak bisa apa-apa. Kami masih menunggu. Selain masalah karyawan juga tekanan dari warga sekitar karena aktivitas penambangan”, jelas personel PT BKA. RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahunnya dan diajukan untuk disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.