Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) di 5 Provinsi Terhambat
30 May 2022
Pelaksanaan keterpaduan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih mengalami berbagai permasalahan antara lain belum fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunan infrastrukturnya, belum sinergisnya program pembangunan infrastruktur antar Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta belum efektifnya sistem penganggaran pembangunan infrastruktur. Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, maka perlu dilakukan Sinkronisasi Dokumen RZWP3K Dengan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 18 dan Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Berdasarkan aturan itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga terus mengawal percepatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) di 5 Provinsi Indonesia, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Papua. Kehadiran Stranas PK sekaligus menegaskan, pengintegrasian ini menjadi fokus karena termasuk menjadi bagian dari aksi Stranas PK terkait One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Isro, Tenaga Ahli Stranas PK yang menangani aksi One Map Policy, dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pembinaan Sinkronisasi Dokumen RZWP3K dengan Perencanaan Pembangunan Daerah, Selasa (24/5) secara daring.
“Stranas punya target di akhir tahun 2022 kelima provinsi ini mempunyai Perda RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan RZWP3K,” ungkap Isro.
Isro juga menjelaskan kendala selama ini yang kerap dihadapi dalam penyusunan ini akibat koordinasi yang tidak lancar, karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tenggat waktu berbeda. Karena itu Stranas PK hadir untuk memfasilitasi koordinasi antar Kementerian dan Lembaga sehingga targetnya bisa tercapai di akhir tahun 2022. Selain itu, Isro memaparkan kendala yang juga kerap dihadapi yaitu dalam penetapan kawasan hutan. Dalam konteks Kebijakan Satu Peta, penetapan kawasan hutan juga berkaitan erat dengan tata ruang dan batas administrasi.
“Kami dari Stranas mengawal percepatan untuk merapikan tatakannya (red: Kawasan hutan, tata ruang dan batas administrasi) sebagai upaya pencegahan korupsi karena nanti atasnya adalah perizinan. Jadi kalau tatakannya tidak dibetulkan, perizinannya tidak akan benar,” jelas Isro.
Meski begitu, Stranas PK tetap optimistis program pengintegrasian ini dapat terlaksana dengan baik dan tercapai sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Komitmen ini ditunjukkan dengan langkah Stranas PK, yang terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian dan Lembaga terkait.