Dalam periode 2025-2026, sesuai Surat Keputusan Bersama dari Tim Nasional
Pencegahan Korupsi yang telah disepakati pada Februari lalu, POLRI memiliki
peran baru dalam dua inisiatif strategis untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam upaya pencegahan korupsi:
1.
Digitalisasi, Standarisasi, dan
Layanan SKCK
POLRI
diharapkan mempercepat penyederhanaan, percepatan, dan standarisasi penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui sistem digital yang lebih
terintegrasi. Digitalisasi ini memungkinkan pengurusan SKCK dilakukan secara
lebih transparan, akuntabel, dan efisien, mengurangi potensi pungutan liar,
mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan standar pelayanan
yang seragam di seluruh Indonesia.
2.
Penguatan Transparansi LHKPN di Aparat Penegak
Hukum (APH)
Sebagai
bagian dari upaya peningkatan integritas di lembaga penegak hukum, POLRI tidak
hanya melaporkan LHKPN, tetapi juga turut serta dalam penyusunan pedoman
analisis LHKPN bersama KPK, Kantor Staf Presiden (KSP), dan kementerian/lembaga
lainnya.
Hal ini kembali di-highlight dalam meeting
koordinasi Stranas PK dan POLRI dalam rangka paparan hasil pelaksanaan aksi
2024 dan persiapan pelaporan B03.
Evaluasi Aksi 2023 – 2024: Perbaikan
Capaian SPPT-TI
Pada
periode sebelumnya, aksi yang dijalankan berfokus pada Sistem Peradilan Pidana
Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Evaluasi menunjukkan bahwa pada
awal implementasi, aksi ini mendapat rapor merah, mencerminkan rendahnya
tingkat ketercapaian target dan efektivitas sistem dalam mendukung integrasi
data peradilan.
Namun, menjelang akhir periode pelaksanaan, terjadi
perbaikan signifikan yang mengubah rapor SPPT-TI menjadi kuning. Hal ini
menunjukkan adanya kemajuan dalam integrasi antar lembaga penegak hukum,
peningkatan pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan, serta mulai adanya
koordinasi yang lebih baik dalam pertukaran data perkara pidana.
Empat Aksi Pencegahan Korupsi
2025-2026
Sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi, Stranas
PK telah menetapkan empat aksi, di mana POLRI menjadi pelaksana untuk
periode 2025-2026, yaitu:
1️. Penguatan Integritas Pelaku Usaha – verifikasi data
Beneficial Ownership (BO) dengan data kepemilikan kendaraaan bermotor untuk
profiling ultimate beneficial ownership guna mencegah potensi pencucian uang,
penghindaran pajak dan korupsi yang melibatkan korporasi.
2️. Digitalisasi, Standarisasi, dan Layanan SKCK –
Transformasi pengurusan SKCK menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien,
dengan sistem yang terintegrasi dan minim pungutan liar.
3️. Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan – Membangun
mekanisme pelaporan yang lebih akuntabel melalui Financial Reporting Single
Window (FRSW) guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor strategis
seperti konstruksi, pertambangan, dan kesehatan.
4️. Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP. - Dalam konteks penguatan APIP, POLRI juga memiliki peran strategis dalam
transparansi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),
yang mencakup:
- Pedoman Analisis LHKPN untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kekayaan pejabat negara.
- Peningkatan pelaporan LHKPN di Aparat Penegak
Hukum (APH), termasuk di lingkungan POLRI, Mahkamah Agung (MA),
dan Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Implementasi pedoman analisis LHKPN oleh APH,
guna mendeteksi indikasi ketidakwajaran dalam kekayaan pejabat serta mencegah
potensi korupsi sejak dini.
Perubahan Struktur dan Peran KORTAS
dalam Pencegahan Korupsi
Meeting ini juga dihadiri oleh Kortas, dimana telah
terjadi perubahan struktur yang dimaksudkan sebagai pengembangan tugas dan
fungsi , termasuk pemisahan antara penindakan dan pencegahan di Kortas. Hal ini
berdasar perubahan struktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor)
yang sebelumnya berada di bawah Bareskrim kini langsung berada di bawah Kortas
Tipikor, yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Perubahan ini membawa beberapa perkembangan, di antaranya Penelusuran dan
Pengamanan Aset (P2A) menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi.
Sementara meski Kortas tidak menjadi satuan kerja pengampu aksi Stranas PK
secara langsung , dimana POLRI menjadi pelaksana 4 aksi dan 7 milestone, Kortas
akan turut mengambil peran terkait LHKPN. LHKPN ini bisa menjadi pintu masuk
dalam upaya pencegahan korupsi.
Dengan pertemuan ini, Stranas PK dan POLRI berkomitmen untuk memperkuat
koordinasi lintas sektor, guna memastikan implementasi aksi pencegahan korupsi
yang lebih sistematis dan berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
#PencegahanKorupsi #StranasPK #Transparansi #Integritas #DigitalisasiSKCK
#EfisiensiAnggaran #KolaborasiAntarLembaga #TransparansiLHKPN