Percepatan Pelaksanaan Stranas PK di Provinsi Riau
18 November 2021
Riau, 16 November 2021, Stranas PK terus mendorong percepatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, khususnya pada persoalan pengukuhan kawasan hutan, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, redistribusi tanah obyek reforma agrarian (Tora) dan optimalisasi pajak perkebunan.
Persoalan tumpang tindih penggunaan lahan merupakan salah satu tantangan yang perlu segera diselesaikan agar dapat menjamin kepastian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel. Tanpa komitmen pemerintah yang kuat, koordinasi teknis yang intensif dan transparan, penyelesaian tumpang tindih tidak akan berjalan. Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan adalah melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan ini juga menjadi salah satu Aksi Pencegahan Korupsi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018.
Menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan secara daring pada tanggal 8 November 2021 yang lalu dengan Gubernur Riau, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Wakil Menteri ATR BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup, Tim Stranas PK mengadakan pertemuan secara langsung di Provinsi Riau pada tanggal 17 November 2021 yang dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Riau – Syamsuar, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, KLHK – Herban Heryandana, M. Syahrir – Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Farid Bachtiar – Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Riau dan dihadiri juga oleh para Inspektur, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permasalahan pertanahan di Provinsi Riau yang perlu diselesaikan secara bersama seperti perubahan fungsi tata ruang dari non kawasan hutan (areal penggunaan lain) menjadi kawasan hutan yang berdasarkan Perda Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang rencana tata ruang wilayah Riau tahun 1994-2009, penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan baru pada hutan alam primer dan lahan gambut tahun 2021 periode I yang didasari dari f. Surat Keputusan Menteri LHK Nomor HR.01/643-100/IV/2020 periode II Surat keputusan KLHK Nomor SK.666/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2021.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan oleh Gubernur Riau mengenai pendapatan pajak dari Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan harga kelapa sawit yang meningkat tajam dalam dua tahun terakhir ini. Gubernur Riau menginginkan agar ada klarifikasi lanjutan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai pendapatan pajak Provinsi Riau terutama dari pajak sawit.
Dalam pertemuan ini, tim Stranas PK mengharapkan kerja sama dari lintas sektor seperti Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Pajak untuk dapat bekerja sama dalam mengumpulkan data (tabular dan spasial), juga klarifikasi pendapatan pajak Provinsi Riau kepada Tim Stranas PK untuk dapat dijadikan dasar dalam menyusun rencana aksi 3 – 6 bulan kedepan mengenai percepatan pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau terkait dengan Pengukuhan Kawasan Hutan, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Dan Optimalisasi Pajak Perkebunan Di Provinsi Riau.