Dinas PUPR-PERA Kaltim juga menyampaikan sejumlah usulan terkait perubahan kawasan hutan yang kondisinya saat ini digunakan untuk pemukiman, lahan garapan, kebutuhan jaringan jalan, pembangunan sarana air baku dan pengendalian banjir, lahan pertanian, perkebunan dan food estate energy serta fasilitas pelayanan publik.