Stranas PK akan memasuki babak baru pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada periode ke-4 tahun 2025-2026 yang dijalankan setiap 2 tahun sekali. Bertepatan dengan peringatan puncak Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 yang diadakan di Gedung Juang KPK (09/12), Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan capaian 6 tahun pelaksanaan Stranas PK sejak tahun 2019.
Pembenahan Tata Kelola Minerba
Sudah didorong sejak tahun 2021, sektor mineral dan batubara (minerba) menjadi salah satu fokus perhatian Stranas PK karena menjadi salah satu kasus korupsi yang menimbulkan kerugian terbesar di Indonesia. Stranas PK mendorong penggunaan SIMBARA untuk membenahi tata kelola minerba melalui gambaran siklus transaksi niaga komoditas minerba dari hulu ke hilir.
Menekankan pada upaya digitalisasi untuk pencegahan korupsi, Nawawi membeberkan fakta bahwa hingga April 2024, Stranas PK berhasil menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total nilai Rp7,71 triliun melalui pembenahan tata kelola niaga komoditas mineral dan batubara (minerba) melalui SIMBARA (sistem informasi mineral dan batubara). Tidak hanya batubara, sejumlah komoditas seperti nikel dan timah juga sudah masuk dan terpantau melalui SIMBARA.
Pembenahan Tumpang Tindih Perizinan di Kawasan Hutan
Dikawal sejak tahun 2018 melalui pendekatan Kebijakan Satu Peta, Stranas PK mendorong pembenahan tata ruang dan penyelesaian tumpang tindih perizinan usaha dalam kawasan hutan di 5 provinsi pilot, yaitu Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat dan Papua. Hasilnya, pada tahun 2019 sebanyak 88,2 juta ha kawasan hutan berhasil ditetapkan secara legal.
Karena buruknya manajemen arsip di daerah, pada tahun 2020 Stranas PK hanya berhasil mendorong penetapan kawasan hutan menjadi 88,5 juta ha. Dilanjutkan pada tahun 2021 dengan peningkatan penetapan kawasan hutan menjadi 89,4 juta ha. Pada periode ini, baru sekitar 8 kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi peraturan daerah terkait tata ruang di wilayahnya.
Pada tahun 2022, proses identifikasi perizinan sawit di 4 provinsi belum mencapai hasil yang optimal. Barulah pada tahun 2024, Stranas PK berhasil memetakan potensi penerimaan negara melalui denda sawit dalam kawasan hutan sebesar 30,2 triliun rupiah dan denda tambang dalam kawasan hutan sebesar 1,1 triliun rupiah. Hal ini merujuk pada UU Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B. Selain itu, Nawawi juga mengapresiasi kerja keras Stranas PK atas total kawasan hutan yang sudah berhasil memiliki penetapan secara hukum meningkat drastis mencapai 106 juta ha atau sekitar 85% dari total kawasan hutan di Indonesia.