Seperti
kata pepatah, mendapat durian runtuh, yang dirasakan oleh PJ Bupati Konawe saat
menghadiri undangan Stranas PK dalam acara Rapat Koordinasi pengelolaan sampah
di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Rabu pagi, 10 Juli 2024. “Kami siap
segera MOU dengan PLN untuk mengelola sampah, kami sediakan APBD untuk
itu”, tegas PJ Bupati Konawe yang meghadiri rakor Rabu pagi. Hal serupa juga
dilontarkan Kepala Dinas Ligkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari yang
mewakili Walikota Kendari yang berhalangan hadir; ”Kita seperti kejatuhan rejeki
kalau apa yang diinisasi Stranas ini bisa kita realisasi. Kami sekaligus
menyampaikan salam dari Pak Wali, dan meskipun beliau tidak hadir, beliau telah
berpesan, untuk mendukung upaya Stranas dalam pengelolaan sampah untuk
penguatan BUMN BUMD.” Diibaratkan sepeti durian runtuh karena selama ini sampah
dikumpul, diangkut, dibuang ke TPA yang mengakibatkan TPA cepat penuh dan tidak
memiliki nilai ekonomis, namun dengan inisiasi Stranas, sampah bisa diolah yang sudah lengkap dengan calon
pembeli atau offtaker.
Pengolahan
sampah memang masih menjadi isu krusial bagi sebagian besar daerah di
Indonesia. Kondisi pengolahan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia
belum tertangani secara keseluruhan dengan baik sehingga akan berakhir dengan
pembakaran sampah terbuka, dikubur ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke
laut. Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan
Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan. Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi asal
sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
Sesuai
hasil kajian KPK Tahun 2019 implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi
energi tidak berjalan dengan baik, proyek PLTSa dibeberapa daerah yang
diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisainya.
KPK telah merekomendasikan untuk merevisi Perpres 35 Tahun 2018 serta membuka
alternatif lain agar tidak terbatas pada PLTSa. Salah satu opsinya adalah
pengolahan sampah menjadi briket atau pellet sebagai co-firing di PLTU ataupun
jenis industri lainnya.
Berdasarkan
kajian tersebut, Stranas PK mendorong pemanfaatan sampah sebagai bagian dari
implementasi Aksi Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN- BUMD) , yang
merupakan aksi ke – 14 Pencegahan Korupsi 2023 -2024. Aksi ke-14 didasari
karena belum optimalnya proses
pengawasan terhadap badan usaha
pemerintah baik BUMN maupun BUMD yang mengakibatkan banyaknya badan
usaha pemerintah yang merugi dan menimbulkan celah praktik korupsi.