Kini, ada peluang nyata sinergi BUMD-BUMN melalui
pengelolaan sampah menjadi energi baru terbarukan (EBT). Ibarat kata pepatah,
sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, tidak hanya sebagai upaya
pencegahan korupsi di daerah, namun hal ini juga menjadi solusi atas permasalahan
sampah di daerah. Sejumlah BUMN didapuk oleh Stranas PK sebagai offtaker hasil
olahan sampah baik melalui Refuse Derifed
Fuel (RDF) maupun Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai cofiring batubara, diantaranya PT Semen
Indonesia (SIG) dan PT PLN.