Stranas mengharap dengan sosialisasi ini, media dan masyarakat dapat mengenal aksi Stranas PK dan membantu pencegahan korupsi yang ada di Indonesia. Seperti diamanatkan dalam Perpres 54 tahun 2018, yang menyebutkan pencegahan korupsi perlu melibatkan masyarakat sipil.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Simak bincang Stranas PK selengkapnya di kanal yutube StranasPK official.