Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden
Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan
dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Terdapat total 114 instansi
pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah
Provinsi , dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3
Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata
Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) kedalam 15
Aksi Pencegahan Korupsi / Aksi PK 2023 – 2024.