Dari 12 wilayah administratif, sejak tahun 2018 tercatat, baru 1 daerah sudah beroperasi, yaitu Kota Surabaya. Satu kota sedang commissioning, yaitu Surarta. Sementara sisanya tidak berporgres termasuk DKI Jakarta, yang disebabkan kendala kemampuan pembiayaan. salah satu kepala daerah yangmasuk dalam Perpres sempat keberatan dengan proyek pembangkit tersebut. Pasalnya, untuk menyetor sampah ke swasta, pemerintah harus membayar Rp 310 ribu per ton. Sementara jumlah yang dihasilkan mencapai 1.400 ton per hari. PLN pun wajib membayar listrik yang berasal dari PLTSa. Padahal, belum tentu tegangannya sesuai ketentuan danLagi-lagi proyek ini hanya menguntungkan swasta. Sementara 1 daerah yaitu Bali, mengundurkan diri.