Sah, Tak Ada Lagi 2 Matahari di Pelabuhan Utama di Indonesia
9 Juni 2023
Kabar baik dari Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan datang di awal bulan Juni 2023. Menjelang pelaporan ke Presiden RI (evaluasi 6 bulan), salah satu output aksi pelabuhan menunjukkan kemajuan sangat berarti. Pada output ke-3 aksi ini, yaitu "Penguatan Kelembagaan dengan Pendekatan
Right Sizing
", terdapat 2 buah
milestones
yaitu:
1. regulasi tentang birokrasi yang efektif melalui
right sizing
, dan
2. penguatan internal dan peningkatan status pelabuhan.
Regulasi tentang Birokrasi yang Efektif Melalui
Right Sizing
Salah satu target pada
milestone
pertama, yaitu "Regulasi tentang Birokrasi yang Efektif Melalui
Right Sizing
", mencatat adanya empat buah pelabuhan utama yang mengalami
right sizing
atau penyatuan kepala syahbandar dan otoritas pelabuhan. Seperti diketahui, sebelumnya ada empat buah pelabuhan di Indonesia yang memiliki 2 “matahari” atau ketua kelas dalam layanan pelabuhan (memiliki kepalasyah bandar dan otorita pelabuhan), yaitu :
1. Pelabuhan Belawan Medan
2. Pelabuhan Tanjung Priok
3. Pelabuhan Tanjung Perak
4. Pelabuhan Makassar
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2023, kedua matahari di pelabuhan tersebut kini dilebur menjadi satu, sehingga hanya ada satu ketua kelas di pelabuhan. Sementara yang dimaksud dengan pelabuhan utama adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai kegiatan bongkar muat muatan perdagangan nasional dan internasional. Pelabuhan utama ini memiliki
traffic
kepadatan barang dalam jumlah besar dan berperan sebagai tempat penyeberangan pelayaran nasional dan internasional bagi penumpang.
Right Sizing
lainnya juga terjadi pada badan karantina. Sebelumnya kewenangan karantina hewan, ikan dan tumbuhan terpisah dalam tiga kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang membuat alur pelayanan barang di pelabuhan menjadi panjang dan tidak efisien. Namun, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan, ketiga badan karantina di pelabuhan kini disatukan menjadi satu, menjadi Badan Karantina Nasional.
Penguatan Internal dan Peningkatan Status Pelabuhan
Kabar baik pun datang dari milestone kedua yaitu "Penguatan Internal dan Peningkatan Status Pelabuhan". Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 telah dijelaskan bahwa terdapat empat buah pelabuhan kelas 2 yang naik menjadi pelabuhan kelas 1, yaitu :
1. Pelabuhan Palembang
2. Pelabuhan Pontianak
3. Pelabuhan Samarinda
4. Pelabuhan Bitung
Perbedaan kelas berdasarkan beban kinerja pelabuhan tersebut termasuk
traffic
kepadatan barang dan layanannya. Peningkatan status pelabuhan ini akan memberikan dampak terhadap kesesuaian beban kinerja pada pelabuhan tersebut sehingga pengelolaan pelabuhan dapat lebih optimal.