Rabu pagi (25/1) Stranas PK melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Teknis dari Tim Nasional Pencegahan Korupsi atau disebut Timnas PK. Timnas PK terdiri dari 5 kementerian dan lembaga, yaitu:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan
- Kantor Staf Presiden (KSP)
Rapat koordinasi Stranas PK dan Timnas ini dilakukan sesuai amanah
Perpres 54 tahun 2018 dan dalam rangka finalisasi penyusunan aksi pencegahan korupsi tahun 2023 – 2024.