Siap-siap Jinayat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilibatkan dalam SPPT-TI
27 Maret 2023
Tindak Pidana Jinayat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS diusulkan dilibatkan dalam aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Hal ini diungkapkan oleh Mohammad Syafrial dari Kementerian Politik Hukum dan HAM yang hadir dalam Rapat Koordinasi Aksi Stranas PK ke-13 yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung KPK Senin pagi.
Rakor Senin pagi dihadiri oleh seluruh pelaksana aksi yaitu dari perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahkamah Agung, BAPPENAS, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Narkotika Nasional, KPK, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rakor Senin pagi merupakan kelanjutan dari penandatanganan komitmen yang sudah dilaksanakan 11 Maret lalu di Kementerian PAN RB. Tujuan dari rakor adalah membahas detil target, sosialisasi penghitungan kinerja masing-masing kementerian dan lembaga pelaksana aksi, dan kesepakatan dari output aksi.
Peserta aksi yang hadir juga menyepakati bahwa target perlu lebih spesifik dan ditandatangani masing-masing Lembaga Penegak Hukum atau LPH karena selama ini
pressure
terhadap LPH dinilai kurang. Diperlukan penegasan kembali kepada seluruh LPH yang terlibat untuk berkirim data sesuai dengan kesepakatanan untuk mempercepat proses aksi SPPT TI. Selain masalah lain seperti kualitas data yang akan dipertukarkan antar APH.
Tenaga Ahli Stranas PK, Leopold Sudaryono menambahkan, ada 4 komponen penting dalam aksi SPPT TI, yaitu jumlah satuan kerja, dokumen, dashboard aplikasi, dan tindak lanjut Kementerian Koordinator Hukum dan HAM sebagai dasar pembuatan Peraturan Presiden dalam rangka penguatan aksi SPPT TI.
Aksi Penguatan SPPT TI yang merupakan Aksi Stranas PK ke-13 periode 2023-2024 ini telah berjalan dalam 2 periode, diawali dengan periode 2021-2022 lalu. Dasar pijakan aksi ini adalah kinerja penanganan perkara yang belum optimal dan tidak transparan. Hal ini menjadi celah terjadinya penyimpangan bahkan transaksi perkara. Sementara output untuk aksi ini di 2023-2024 adalah:
Menguatnya sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu,
Menguatnya penerapan pedoman pemidanaan(sentencing guidelines) pada kasus tipikor, dan
Penguatan penerapan pengelolaan COI pada KPK dan MA