Sinergi Kementerian BUMN dan Stranas PK dalam Mendorong Aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat
20 Februari 2023
Nawal juga menambahkan, akan memberikan daftar perusahaan anak-cucu BUMN
tersebut untuk bisa segera dilaporkan ke Administrasi Hukum Umum/AHU,
sehingga dapat diketahui siapa pemilik manfaat sebenarnya dari
perusahaan tersebut.
Banyaknya perusahaan dalam naungan Badan Usaha Milik Negara menjadi perhatian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Stranas PK. Stranas PK diharapkan dapat membantu mendorong usaha BUMN untuk melaporkan anak-cucu perusahaan BUMN.
Senin pagi (20/2) Koordinator harian Stranas PK, Niken Ariati yang hadir bersama 3 tenaga ahli Stranas PK, yaitu Juhanah, Bambang Sucahyo, dan Karina Jonathan, ditemui oleh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI, Nawal Neli dan tim.
Dalam audiensi tersebut, Nawal menyatakan bahwa BUMN sendiri telah memiliki struktur korporasi yang mencatat setiap perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN. Dalam struktur tersebut dapat dilihat perusahaan anak-cucu BUMN. Nawal juga menambahkan, akan memberikan daftar perusahaan anak-cucu BUMN tersebut untuk bisa segera dilaporkan ke Administrasi Hukum Umum/AHU, sehingga dapat diketahui siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan tersebut.
Setidaknya ada 5 aksi pencegahan korupsi yang melibatkan Kementerian BUMN, yaitu aksi peningkatan kualitas data pemilik manfaat/ beneficial ownership serta pemanfaatan untuk perizinan, aksi pengadaan barang/jasa, aksi penanganan perkara yang masuk dalam Fokus 1 (Perizinan dan Tata Niaga), aksi peningkatan kinerja belanja pembangunan melalui efektifitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah yang masuk dalam fokus 2 (Keungan Negara), dan aksi penguatan pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN, BUMD) yang masuk dalam fokus 3 (Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi).
Seperti diketahui bahwa korporasi yang belum melakukan pelaporan data pemilik manfaat korporasi akan dikenai pemblokiran akses sementara terhadap sistem administrasi badan hukum. Pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali setelah korporasi melakukan pengisian data pemilik manfaat melalui laman https://bo.ahu.go.id.