Sinergi Keuda Dagri dan Stranas PK untuk Cegah Korupsi
8 Mei 2023
Stranas PK menghadiri undangan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyusunan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, Senin pagi (08/05). Koordinator Harian Stranas PK, Zil Irvan Rusli, hadir bersama dua tenaga ahli Stranas PK, yaitu tenaga ahli untuk aksi Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 dan 2024, Fridolin Berek dan tenaga ahli untuk aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta, Muhammad Isro.
Stranas PK diundang khusus untuk memberikan masukan terhadap
draft
pedoman penyusunan APBD 2024, yang setiap tahun disusun oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.
Koordinator harian Stranas PK, Zil Irvan, mengungkapkan setidaknya ada 5 masukan dari Stranas PK untuk mendorong percepatan pelaksanaan Aksi PK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah:
Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta (Aksi 1)
Aksi Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan kemiskinan Ektrim 2023-2024 (Aksi 6)
Aksi Penguatan Tata Kelola Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi (Aksi 11)
Aksi Penguatan Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Pegawasan Program Pembangunan (Aksi 12)
Aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah - BUMN dan BUMD (Aksi 14)
Dari kelima aksi tersebut, empat aksi telah masuk dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2023. Hanya aksi ke-11, Penguatan Tata Kelola Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi yang baru masuk dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.
Tenaga ahli Stranas PK, Muhammad Isro, menambahkan perlunya dukungan Ditjen Keuangan Daerah dalam Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta, khususnya masalah sawit. Anggaran dan SDM untuk penilaian usaha perkebunan, khususnya perkebunan sawit masih sangat minim, sehingga proses pengawasan perizinan perkebunan sawit tidak optimal. Penguatan tata kelola perizinan perkebunan sawit harus mendorong peran serta pemerintah daerah, selain tentunya Kementerian Pertanian. Penilaian usaha perkebunan merupakan amanat dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 7 Tahun 2009 tentang Penilaian Usaha Pertanian. Selain penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dengan skala yang lebih besar sebagai salah satu peta yang dibutuhkan dalam penyelesaian tumpang tindih lahan.
Fidolin Berek, tenaga ahli Stranas Untuk Aksi ke-6 menambahkan pentingnya mensinkronisasi program pemerintah daerah dengan program pemerintah pusat dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Hal ini termasuk sinkronisasi data penerima program agar tidak tumpang tindih. Sembari mensinkronisasi data kemiskinan yang seperti diketahui ada 3 walidata kemiskinan, yaitu walidata versi kementerian Sosial, Kementrian Dalam Negeri, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Frido juga menambahkan bahwa permasalahan di desa setidaknya ada 2 kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Rapat diakhiri dengan pertemuan bersama Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fathoni yang mengharapkan dukungan Stranas PK untuk segera mengimplementasikan SIPD ke seluruh daerah dan masuk dalam Perpres percepatan implementasi SPBE. Fathoni juga akan menggendeng Stranas PK dalam rapat khusus lanjutan dengan Kementerian PANRB untuk agenda berikutnya.