Sebagai implementasi pencegahan korupsi dalam pengadaan jasa terutama di sektor konstruksi, Stranas PK mendorong dilakukannya 3 langkah berikut yaitu:
Mencegah praktik mark up HPS melalui SIPASTI
Mencegah praktik pinjam bendera dan tandingan fiktif dengan melakukan pemadanan data penyedia jasa dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), data beneficial ownership (BO) di AHU Kemenkumham dan mengidentifikasi perusahaan pendamping.
Meningkatkan peran pengawasan oleh APIP dengan menggunakan fitur E-Audit yang dikembangkan oleh LKPP
Penerapan digitalisasi dalam proses pengadaan barang/jasa diharapkan bisa meminimalisir terjadinya praktik korupsi terutama di sektor infrastruktur/konstruksi yang termasuk dalam risiko tinggi.