SIPD Nge-Gas Menuju Aplikasi Umum
Perjalanan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) melaju menuju aplikasi umum
21 Maret 2023
Semua pemerintah daerah di Indonesia hanya boleh menggunakan satu aplikasi saja untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah per 1 Januari 2024. Untuk itu, hingga Juli 2023 adalah masa transisi migrasi data ke SIPD. Seperti diketahui bahwa hingga kini masih banyak aplikasi yang digunakan oleh daerah. Tak hanya itu, masing-masing kementerian dan lembaga pun juga memiliki sistem sendiri yang berujung pada sistem yang tidak terintegrasi. "Kami telah menyampaikan saran kepada Kemendagri melalu Dirjen Keuangan, utk menyampaikan edaran ke Pemda ttg transisi penerapan SIPD sampai Desember 2023 dan penerapan secara mandatory pada tahun 2024 nanti. Dengan cara ini, daerah dibimbing agar siap menggunakan semua modul SIPD di th 2024," jelas Fridolin Berek , Tenaga Ahli Stranas PK saat menjadi narasumber dalam acara workshop yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Penerapan SIPD sekaligus menjadi backbone dari aksi ke-6 Stranas PK yaitu aksi Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 dan 2024. Outcome yang ingin dicapai dari aksi ke-6 ini adalah bahwa pada dasarnya anggaran yg dialokasikan utk kemiskinan ektrem dapat menurunkan 0-1% kemiskinan sampai akhir 2024 sesuai arahan Presiden. Saat ini terdapat 4-5 juta penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.