Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kemenkopolhukam dan BPK pada Rabu (09/10) di Jakarta, diagagendakan pertemuan bersama Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kemendikbudristek, Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Kemenkeu, BPK dan Stranas PK untuk membahas teknis pengembalian RNG III di lingkungan kampus Universitas Brawijaya menjadi RNG II Kemendikbudristek/ Universitas Brawijaya sesuai regulasi tentang RNG sebagai jalan keluar terbaik untuk instansi terkait dan penghuni.
Implementasi pengembalian status rumah negara di lingkup Universitas Brawijaya sesuai dengan regulasi dan peruntukannya diharapkan akan menjadi piloting untuk diterapkan di kasus sengketa aset perguruan tinggi lainnya. Dari segi pencegahan korupsi, Stranas PK mendorong hal ini untuk mencegah terjadinya kebocoran/kerugian keuangan negara akibat buruknya tata kelola aset pemerintah pusat.