Tenaga
Ahli Stranas PK menekankan pentingnya sistem pengawasan intern melalui
penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Ditjen Perhubungan
Darat beserta jajaran satuan kerjanya sebagai upaya pencegahan korupsi.
Selain itu, Fridolin juga menyampaikan informasi terkait perkembangan
integrasi sistem perencanaan penganggaran di pemerintah pusat melalui
integrasi KRISNA-SAKTI serta sistem perencanaan penganggaran di
pemerintah daerah untuk mencegah korupsi pada proses perencanaan
penganggaran pemerintah.
Pencegahan korupsi merupakan
tugas bersama, oleh karena itu diperlukan komitmen dan sinergi antar
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Stranas PK bersama Tim
Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Komisi Pemberantasan
Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengajak seluruh stakeholder
untuk bahu-membahu menjalankan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.