Stranas PK Apresiasi Pengungkapan Data BO di Laman Resmi Ditjen AHU Kemenkumham
04 July 2022
Stranas PK memberikan apresiasi atas ditampilkannya data beneficial ownership/pemilik manfaat dari korporasi pada laman
https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat
per tanggal 1 Juli 2022. Hal ini menjadi salah satu capaian penting/milestone dalam aksi pemanfaatan data beneficial ownership untuk penanganan perkara, perizinan dan pengadaan barang jasa.
Aksi pencegahan korupsi yang dikawal Stranas PK sejak 2021-2022 ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Karena sebagaimana kita ketahui, tindak pidana korupsi maupun pencucian uang merupakan kejahatan yang terorganisir dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Data beneficial ownership/pemilik manfaat dari korporasi yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) meliputi nama pemilik manfaat, alamat korespondensi pemilik manfaat sesuai alamat korporasi serta hubungan pemilik manfaat dengan korporasi. Data ini merupakan hasil pengungkapan dari korporasi dan belum diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga peran serta masyarakat menjadi penting untuk ikut mengawasi dan memberi masukan terkait data yang diungkapkan oleh korporasi.
Hal ini merupakan implementasi Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Kita semua berharap bahwa capaian penting ini akan dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum terkait penanganan suatu perkara maupun aparatur negara lainnya terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Sehingga ke depannya bisa diminimalisir kasus penyalahgunaan korporasi untuk tindak pidana korupsi, pencucian uang maupun pendanaan terorisme.