Stranas PK Bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan Gas Pol Jalankan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024
29 Maret 2023
Salah satu aksi pada Stranas PK 2023-2024, yaitu Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Pemerintah mendorong penggunaan Elektronik Medical Record sebagai dasar dari pembayaran claim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Pada Rabu pagi (29/3/2023), Stranas PK mengadakan rapat Kick-Off Pembahasan Implementasi Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertempat di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta. Bertindak sebagai pemimpin rapat kali ini adalah Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati bersama tenaga ahli Karina Jonatan.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2023-2024, namun ada sejumlah catatan khusus terkait dengan pemanfaatan data rekam medis elektronik oleh Kementerian Kesehatan. Diantaranya terkait aturan perlindungan data pribadi dimana rekam medis elektronik merupakan salah satu data pribadi yang sensitif dan sifatnya rahasia. Sehingga untuk pelaksanaan aksi ini, BPJS Kesehatan meminta Stranas PK turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan bahwa ide berbagi pakai data ini tidak bertentangan dengan aturan.
Sementara Kapusdatin Tiomaida Seviana dan tim Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengembangkan platform SATU SEHAT dimana platform ini merupakan transformasi dari platform PEDULI LINDUNGI yang akan mendorong pelayanan Kesehatan digital lebih luas bagi setiap individu masyarakat Indonesia. Platform ini dapat digunakan bersama sama untuk menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem Kesehatan serta pengguna dengan mengedepankan prinsip digitalisasi dan integrasi, standarisasi layanan, kemudahan dan fleksibilitas industri digital Kesehatan, serta data Kesehatan berbasis individu menggunakan NIK.
Pemanfaatan
Elektronic Medical Record
telah digunakan di berbagi negara sebagai ujung tombak penghitungan biaya jaminan Kesehatan, review asuransi Kesehatan, peningkatan mutu jaminan Kesehatan. Stranas PK meyakini penerapan rekam medis elektronik merupakan salah satu upaya kita bersama untuk mencegah terjadinya tindak korupsi/
fraud
yang merugikan negara serta dapat menjadi acuan untuk penyusunan kebijakan sektor Kesehatan berdasarkan bukti/data di masa mendatang.