Stranas PK Dorong Integrasi Sistem 3 Tema Untuk Cegah Korupsi
22 Februari 2023
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Deforestasi adalah situasi hilangnya tutupan hutan beserta segala aspeknya yang berdampak pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Menurut berbagai sumber, konversi hutan alam terbesar adalah menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Oleh karena itu salah satu output dari aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta adalah meningkatnya efisiensi dan efektivitas pengawasan perizinan kehutanan melalui sistem informasi kehutanan berbasis spasial. Saat ini, kementerian pemangku aksi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan / KLHK telah memiliki sistem informasi 3 tema namun datanya masih minim dan belum dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pengawasan. Melalui aksi ini, diharapkan tersedia sistem informasi yang menghubungkan data dan informasi kemantapan kawasan hutan, kinerja pemanfaatan hutan, dan penerimaan negara yang saat ini masih sektoral.
Informasi kemantapan kawasan hutan meliputi:
- penyelesaian batas kawasan hutan dan kecukupan tutupan hutan,
- kecukupan penyediaan produksi: tutupan dan potensi kayu vs kapasitas industri, serta
- perlindungan hutan: kebakaran hutan vs infrastruktur pembasahan, keberhasilan pemulihan lahan kritis, deforestasi tahunan.
Kinerja Pemanfaaatan Hutan meliputi informasi:
- konsesi perizinan dan industri kayu,
- realisasi produksi kayu tahunan per provinsi, dan
- realisasi produksi industri kayu tahunan per provinsi,
sedangkan informasi penerimaan negara meliputi penerimaan negara dari kehutanan per provinsi
Selasa sore, tenaga ahli Stranas PK, Muhammad Isro, berdiskusi dengan akademisi, guru besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) , Prof DR IR Hariadi Kartodihardjo, MS dan Civil Society Organization (CSO) untuk membahas salah satu output dari aksi kebijakan satu peta ini. Masukan dari akademisi dan CSO utamanya terkait dengan keterlibatan masyarakat sipil yang berfokus pada peta-peta partisipatif, aspek kewilayahan dan piloting berdasarkan kasus-kasus yang terjadi. Sistem informasi juga perlu dikaitkan dengan penyelesaian tumpang tindih yang saat ini sedang berjalan.
Sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2018, pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan komisi pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Menurut pasal 1 ayat 3, Perpres 54 Tahun 2018 tersebut, tertera bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pemangku kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat , badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggara Stranas PK.