Stranas PK Dorong Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) BUMD
27 July 2022
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi salah satu pendapatan asli daerah. Namun, realitanya perekonomian daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Bahkan pada tahun 2020, sebanyak 286 atau sekitar 33,72% dari total 848 BUMD yang terdata di BPS mengalami kerugian.
Stranas PK menginisiasi aksi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, salah satunya dengan mendorong pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan BUMD.
Pada Senin (25/7), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan membuka rapat pembahasan penyempurnaan regulasi BUMD. Kegiatan ini dihadiri Direktur BUMD BPKP Indira Khaira Jaya, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Haryono, Direktorat BUMD Ditjen Keuda Kemendagri Bambang Ichsan dan Komisaris Utama Mandiri Taspen Mustaslimah.
"Ada 3 permasalahan utama yang bisa diidentifikasi pada BUMD yaitu personil, tata kelola dan transparansi. ", ujar Pahala Nainggolan.
Tim Stranas PK yang dipimpin oleh Koordinator Harian Stranas PK Zil Irvan bersama Tenaga Ahli Stranas PK Sri Wahyuningsih dan Bambang Sucahyo akan melakukan penyempurnaan regulasi berdasarkan pemetaan permasalahan yang ada pada BUMD.
Oleh karena itulah, Stranas PK akan menggelar focus group discussion (FGD) antara BPKP, BPSDM, Ditjen Keuda Kemendagri dan sejumlah praktisi serta akademisi pada Agustus 2022 mendatang. Targetnya diharapkan dapat terbentuk draft perbaikan regulasi terkait pembinaan dan pengawasan BUMD.