Sebagai upaya pencegahan korupsi, Stranas PK mendorong aksi Penguatan Integritas Penanganan Perkara Pidana dimana salah satu targetnya adalah penguatan penerapan pengelolaan konflik kepentingan pada Kementerian/Lembaga prioritas. Salah satunya adalah Mahkamah Agung.
Stranas PK terus mendorong MA untuk menerbitkan regulasi terkait pedoman pencegahan dan penanganan konflik kepentingan dalam penyelesaian perkara. Diantaranya berupa form pernyataan/deklarasi yang menjelaskan hubungan keluarga, afiliasi sosial dan finansial. Hal ini bertujuan untuk mencegah majelis hakim dan panitera yang menangani kasus-kasus yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga sudah memiliki Pokja (Kelompok Kerja) yang diketuai oleh H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H. M.Hum (Ketua Kamar Pengawasan MA) untuk mempercepat dan mengoptimalisasi upaya pencegahan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di lingkungan badan peradilan. Tenaga Ahli Stranas PK Andreas N. Marbun secara aktif terus mengawal perkembangan proses pengelolaan konflik kepentingan/COI di MA.
Bahkan, ke depannya akan dikembangkan juga sistem digital pengelolaan konflik kepentingan yang akan secara otomatis memberikan rekomendasi majelis hakim dan panitera sesuai dengan data base form deklarasi yang telah disebutkan sebelumnya. Harapannya hal ini efektif mencegah adanya konflik kepentingan dan merebaknya makelar-makelar kasus yang merugikan.