Stranas PK Dorong Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta di Kalimantan Tengah
07 December 2021
Stranas PK terus mendorong upaya percepatan implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy) sebagai solusi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Pemanfaatan ruang & perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional & kepastian hukum tata guna ruang di Indonesia. Tantangan yang saat ini dihadapi adalah tumpang tindihnya izin penggunaan lahan, hal itu terjadi karena belum ada nya satu standar referensi baik geospasial, data, dan geoportal yang digunakan Pemerintah setempat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Keuangan.
Untuk itu, Stranas PK bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan forum diskusi yang dilaksanakan secara daring dan luring di Kantor Gubernur Kalteng, untuk mendorong percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta guna menjamin akuntabilitas pemanfaatan ruang agar dapat menutup celah korupsi & mencegah potensi kehilangan penerimaan negara. Tak hanya itu hal ini juga menjamin kepastian & keadilan atas ruang untuk digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran Rakyat.
Turut Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri ATR/BPN-Surya Tjandra, Direktur Penataan Agraria-Sudaryanto, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan-Herban Heryandana, Kepala Kanwil DJP Kalsel-Tarmizi, Tenaga Ahli Stranas PK-Muhammad Isro.