Stranas PK Dorong Sosialisasi Penghitungan Kebutuhan PPUPD
2 Maret 2023
Sayangnya, hingga awal 2023, tercatat 101 Pemerintah Daerah (Pemda)
di Indonesia belum memiliki PPUPD khususnya di daerah-daerah pemekaran.
Total jumlah APIP yang harus dipenuhi adalah sebesar 20.656, padahal
konsep mengenai mekanisme pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) APIP saja
belum tersedia.
Urusan penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia sangat luas. Hal ini membuka peluang terjadinya penyimpangan. Kuantitas dan kualitas SDM menjadi area rawan korupsi di tingkat perencanaan, penganggaran, dan implementasi program. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik pengawasan oleh lembaga pengawasan ekternal pemerintah meupun lembaga pengawasan internal pemerintah itu sendiri, yang dikenal dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Untuk melaksanakan pengawasan keuangan telah dibentuk jabatan fungsional yang khusus atau tertentu dalam melaksanakan audit yang dikenal dengan jabatan Auditor. Sementara untuk pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, dibentuklah jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD).
Sayangnya, hingga awal 2023, tercatat 101 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia belum memiliki PPUPD khususnya di daerah-daerah pemekaran. Total jumlah APIP yang harus dipenuhi adalah sebesar 20.656, padahal konsep mengenai mekanisme pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) APIP saja belum tersedia.
Hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan salah satu aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2023-2024, yaitu aksi Penguatan Peran APIP dalam Program Pengawasan Pembangunan. Aksi ini melibatkan 4 kementerian dan lembaga.