Stranas PK Gelar Kick Off Meeting Penataan Kawasan Hutan Bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK
21 May 2022
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar kick off meeting Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan pada Kamis (19/5) di ruang rapat Nusantara Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan beserta tim Stranas PK, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra beserta jajarannya juga perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyelesaian dan Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan merupakan bagian dari aksi one map policy atau kebijakan satu peta yang digawangi oleh Stranas PK. Aksi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang fokusnya mengatasi tumpang tindih perizinan lahan yang kerap terjadi baik di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Dalam pelaksanaannya rentan terjadi korupsi karena juga terkait erat dengan pihak ketiga.
Dalam hal ini, Stranas PK memfasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk koordinasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan perlunya koordinasi yang intens antar dua kementerian tersebut guna memadankan data yang dimiliki masing-masing kementerian dalam memeriksa tumpang tindih kawasan hutan agar sesuai antara satu sama lainnya, sehingga dapat menuntaskan permasalahan lahan.
“Perlu pemadanan itu dalam identifikasi yang sama, tidak boleh dalam bentuk berbeda. Maka, harus distandarkan dulu data yang dibutuhkan seperti apa baru ditagihkan kepada dua kementerian ini,” ungkap Ghufron.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menekankan, kerangka kerja sama ini mengedepankan solusi dengan mengesampingkan ego sektoral. Hal tersebut perlu dilakukan agar tanah milik masyarakat, perusahaan, Pemda, ataupun Pemkot yang berada dalam kawasan yang tumpang-tindih mendapat kepastian hukum. Hal ini juga dalam rangka melakukan upaya sinkronisasi untuk mewujudkan kebijakan satu peta.
“Jadi banyak kepentingan yang sebenarnya bisa selesai dengan adanya one map policy itu. Kalau di Stranas PK kenapa itu dimasukkan ke pencegahan karena kalau petanya one map jadi, terbuka, investor masuk, tidak usah cari-cari dan minta izin karena sudah jelas dengan adanya one map tersebut,” jelas Pahala.
Sementara Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyambut baik Kick off meeting ini, yang menjadi langkah awal sebagai komitmen bersama Stranas PK dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menuntaskan permasalahan lahan. Surya Tjandra juga menegaskan, perlunya gerak cepat serta kesepakatan bersama untuk menentukan solusi atas permasalahan lahan yang ada.
“Kita butuh kesepakatan umum besar, kerangka solutifnya seperti apa, kemudian kita butuh timeline, serta identifikasi permasalahan lahan untuk kemudian ditentukan solusinya. Dan KPK yang merekonsiliasikan hal tersebut,” terang Surya.
Surya juga mengatakan hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan kebijakan satu peta ini bisa berjalan efektif. Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan data terkait penataan lahan di lima provinsi ke Stranas PK dan KLHK. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kementerian ATR/BPN dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.
“Semangat dari KPK kita apresiasi, kita siap dukung, lima sudah kita berikan, sekarang sedang kita siapkan seluruh Indonesia 29 Provinsi yang ada. Kita siap, seluruh data kita bisa dilihat,” kata Wamen ATR/BPN Surya Tjandra.
Dengan adanya kebijakan satu peta harapannya dapat memberikan kepastian dan kemudahan perizinan di sektor sumber daya alam sehingga dapat meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat. Setidaknya ada lima provinsi di Indonesia yang dijadikan daerah pemodelan kebijakan satu peta diantaranya Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.