Stranas PK Gelar Rapat Koordinasi Bersama 5 Provinsi Pelaksana Aksi Kebijakan Satu Peta
21 September 2022
Stranas PK menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di 5 provinsi piloting pelaksana aksi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) pada Rabu, 14 September 2022 secara daring. Rapat ini dalam rangka percepatan pelaksanaan aksi kebijakan satu peta yang melibatkan 5 Provinsi dan 42 Kabupaten/Kota.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK memimpin rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut audiensi laporan pelaksanaan aksi 2021-2022 dan penyusunan aksi 2023-2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai Tim Nasional Pencegahan Korupsi pentingnya kebijakan satu peta dalam penyelesaian tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, batas administrasi, hak atas tanah dan juga perizinan.
Tumpang tindih tersebut membuat para pelaku usaha harus berhubungan dengan banyak pihak untuk mengurus berbagai perizinan usaha di sektor sumber daya alam. “Akibatnya, seringkali pelaku usaha saling ‘mengadu’ antara KLHK dengan ATR/BPN, dengan ESDM bahkan Pemda. Dan berujung pada gratifikasi dan tindakan suap untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.”, ujar Nurul Ghufron. Kolaborasi antara kementerian, lembaga dan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam penyelesaian tumpang tindih.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan arahannya sebagai bagian Tim Nasional Pencegahan Korupsi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota harus bersinergi dan berkoordinasi untuk mempercepat penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang untuk memudahkan proses perizinan. Evaluasi perizinan perkebunan sawit juga perlu dilakukan.
Beberapa kepala daerah yang turut hadir serta menyampaikan masukan serta update perkembangannya dalam rapat koordinasi daring ini diantaranya adalah Gubernur beserta Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, serta para Bupati dari 5 provinsi pilot.
Tenaga Ahli Stranas PK yang mengawal aksi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) Muhammad Isro menyampaikan bahwa untuk pengukuhan kawasan hutan, pemda diharapkan dukungannya untuk mengalokasikan anggaran dan sdmnya dalam hal penataan batas.
Stranas PK kini tengah menganalisis untuk penyelesaian sertifikat hak atas tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK. Selain itu, terkait evaluasi perkebunan sawit, pemkab/pemkot wajib menekankan kepada perusahaan sawit untuk menyediakan lampiran peta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Stranas PK juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk membenahi batas wilayah yang masih belum jelas.
Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ini menjadi ujung tombak untuk mencegah korupsi perizinan dan memberikan kepastian berusaha di sektor sumber daya alam.