Stranas PK Gelar Webinar "OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?"
15 December 2021
Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali mengadakan kegiatan Bincang Stranas PK dengan tema “OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi Dalam Perijinan Berusaha?” pada tanggal 14 Desember 2021 yang lalu. Aksi ini bertujuan untuk meningkatkan awareness terhadap pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku usaha mengenai perkembangan pelaksanaan Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, percepatan dalam pembangunan sistem OSS juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui partisipasi publik, dalam hal ini pelaku usaha, untuk memberikan masukan dan pengawasan terhadap pelaksanaan OSS sehingga dapat dijalankan dengan baik.
Perijinan berusaha di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, antara lain jumlah izin yang terlalu banyak dan prosedur yang berbelit-belit. Kondisi ini memberikan peluang terjadinya praktik korupsi yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi. Hal ini didukung dengan data World Economic Forum (2019) yang menyebutkan bahwa korupsi merupakan faktor tertinggi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi di Indonesia
Acara Bincang Stranas PK ini dibuka langsung oleh Pimpinan KPK, selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi – Alexander Marwata serta menghadirkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi/Kepala BKPM – Bahlil Lahadalia. Dalam sambutannya, Alexander Marwata menjelaskan mengenai belum optimalnya sistem OSS. “KPK telah membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) mengembangkan berbagai program untuk percepatan perbaikan layanan perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Demikian pula perbaikan dan koordinasi terus dilakukan baik dari sisi pemerintah sebagai pemberi izin maupun pelaku usaha sebagai pemohon izin,” tambahnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online. “Pemerintah mencatat bahwa beberapa hal yang diperlukan antara lain penyempurnaan sistem terus- menerus yang berbasis komunikasi dengan seluruh stakeholder, dan juga kita melihat bahwa proses yang cepat, sederhana, pasti, hal ini akan mendorong kepastian di bidang investasi,” tambah Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengutarakan bahwa OSS dapat memutus mata rantai pertemuan secara fisik yang dapat membuka celah praktik korupsi. “OSS ini merupakan instrumen tepat yang dapat menangkal praktik-praktik yang menyebabkan biaya ekonomi tinggi, dan instrumen ini harus kita kawal bersama-sama supaya muncul rasa kepercayaan dari dunia usaha,” ujarnya.
Hadir dalam diksusi Bincang Stranas PK, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Surabaya - M. Taswin, Ketua Umum Real Estate Indonesia – Paulus Totok Lusida, Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia – Nita Yudi, Ketua Komisi Tetap Perlindungan Hukum KADIN – Reza Octavian, Ketua Peternakan dan Perikanan APINDO – Anton Supit.
Siaran ulang Bincang Stranas PK dapat dilihat pada link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=duyGJ46p_qM