Stranas PK Kawal Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik
11 August 2022
Ekspektasi vs realita partai politik di Indonesia masih jauh dari sempurna. Umumnya partai politik seringkali digunakan sebagai "kendaraan" untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri. Ujung-ujungnya bermunculan kasus korupsi yang melibatkan kader partai politik.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018. Bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik ini diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat dengan nilai bantuan Rp 1000/suara.
Pada Kamis (4/8), Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diadakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri secara hybrid di Makassar Sulawesi Selatan.
"Perlu pembenahan regulasi yang berkaitan dengan reformasi sistem kepartaian partai politik. Selain itu, direkomendasikan untuk membangun bantuan keuangan parpol berbasis IT. Harapannya Kemendagri selaku K/L pengampu dapat melakukan evaluasi terhadap output atas bantuan keuangan parpol yang telah disalurkan", ujar Niken pada kesempatan ini.
Selain Stranas PK, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Kebijakan Polhukhankam BRIN Mochamad Nurhasim, Kepala Auditor V.A BPK, serta dibuka oleh Direktur Poldagri Kemendagri Syarmadani dan sambutan dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Asryadi Sulaiman.