Stranas PK Kawal Integrasi & Cegah Korupsi di Sistem Keuangan Daerah
04 August 2022
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang dikawal Stranas PK adalah mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran baik di pusat maupun di daerah. Aksi ini sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu, namun progressnya masih minim.
Di tingkat pemerintahan pusat, kini tengah berlangsung proses interkoneksi antara aplikasi KRISNA milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan aplikasi SAKTI milik Kementerian Keuangan.
Perkembangan terkini di level daerah, saat ini tengah di proses integrasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan beberapa seperti Siskeudes Sipades, Siswakeudes, Siskeudes Konsolidasi dan masih banyak lagi.
Tujuan integrasi ini adalah agar ke depannya pemerintah daerah tidak mengalami kebingungan untuk menginput data, yaitu cukup di satu platform hasil penggabungan SIMDA-SIPD.
Koordinator Harian Stranas PK, Zil Irvan Rusli bersama tim Tenaga Ahli Stranas PK, Sri Wahyuningsih, Bambang Sucahyo dan Fridolin Berek menemui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo beserta jajarannya pada Selasa (2/8) di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta. Audiensi kali ini ditujukan untuk membahas langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatan pelaksanaan integrase pengelolaan keuangan desa dan daerah yang melibatkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Kemendagri pun menyampaikan beberapa kendala dan tantangan yang saat ini terjadi di level pemerintahan desa, dimana terjadi pergeseran orientasi untuk memperebutkan sumber keuangan desa bukannya meningkatkan pelayanan dan pembangunan desa. Hal ini bisa dengan mudah ditebak, ujung-ujungnya membuahkan kasus korupsi di desa.
Oleh karena itulah, melalui proses integrasi ini diharapkan terbangun suatu sistem informasi pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi dan terpadu. Selanjutnya melalui pengawasan desa secara terpadu maka pencegahan korupsi di tingkat desa akan semakin efektif sekaligus perbaikan kualitas layanan publik maupun pembangunan desa menjadi lebih baik. Secara khusus, melalui integrasi keuangan desa dengan daerah hingga tingkat pusat akan menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik (keuangan) secara lebih terkonsolidasi.