Stranas PK Kawal Pembenahan Perizinan Perkebunan Sawit di Provinsi Papua
07 Desember 2022
Sebagai salah satu wilayah piloting Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) khususnya aksi terkait kebijakan satu peta, Provinsi Papua telah menyelesaikan proses kompilasi dan integrasi Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit di 8 Kabupaten.
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada tahun 2020, tercatat luasan kebun sawit di Papua pada 2020 mencapai 159,7 ribu hektar (ha) dan meningkat menjadi 162,2 ribu ha pada 2021. Oleh karena itulah diperlukan percepatan kompilasi dan integrasi Ilok dan IUP sebagai implementasi kebijakan satu peta dalam rangka pencegahan korupsi perizinan dan memberikan kepastian usaha di sektor sumber daya alam.
Tim Stranas PK bersama dengan Tim Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, melakukan reviu perizinan perkebunan sawit sejak tahun 2021. Pada 5-6 Desember 2022, dilakukan pemanggilan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi. Pada kesempatan ini dilakukan klarifikasi data perizinan perkebunan sawit terhadap 10 perusahaan (8 di Kabupaten Keerom dan 2 di Kabupaten Sarmi). Pertemuan dilakukan secara hybrid.
Adapun beberapa hal yang perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi antara lain ada yang dinyatakan sudah pailit berdasarkan putusan pengadilan, sementara sudah dilakukan pembukaan lahan, izin lokasi yang telah habis masa berlaku dan tidak memiliki Hak Guna Usaha, kepatuhan perusahaan dalam pelaporan serta perusahaan perkebunan sawit yang tidak operasional.
Tenaga ahli Stranas PK Muhammad Isro memberikan apresiasi kepada Kabupaten Keerom sebagai daerah yang paling aktif dalam penyusunan peta dan izinnya di Provinsi Papua. Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan lahan untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo terkait ditetapkannya Kabupaten Keerom sebagai lumbung jagung nasional dalam program food estate.
Pada kesempatan ini, Stranas PK memberikan tenggat waktu hingga hari Jumat, 9 Desember 2022 kepada 10 perusahaan yang hadir untuk melengkapi dan memperbaharui data-data berdasarkan hasil reviu data perizinan perkebunan sawit di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi.
Hasil pertemuan akan dibuatkan Berita Acara untuk ditandatangani para pihak. Pertemuan ini bukanlah yang pertama kali, karena beberapa perusahaan telah disurati dan diberi peringatan oleh Pemerintah Daerah. Rekomendasi dari proses reviu perizinan dapat berupa pencabutan izin ataupun revisi perizinan.