Stranas PK Kawal Penguatan Integritas Partai Politik
23 March 2022
Februari dan Maret 2022 merupakan bulan-bulan sibuk bagi Stranas PK. Menangkap aspirasi publik, serangkaian kegiatan dilakukan Stranas PK guna mengawal dua agenda penting. Pertama terkait pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN dan kedua yang tak kalah penting adalah bantuan dana partai politik (parpol).
Isu terakhir sebenarnya telah digulirkan KPK sejak tahun 2016. Bersama LIPI, KPK melakukan studi tentang sistem integritas partai politik. Hasil studi yang diperbaharui hingga tahun 2018 itu mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait integritas parpol, di antaranya adalah persoalan standar etik partai, demokrasi internal dan rekrutmen/kaderisasi, pengelolaan keuangan partai, dan pendanaan partai yang dijabarkan sebagai berikut.
Pertama, penegakan kode etik dan kode perilaku belum menjadi perhatian partai politik. Sebagian partai belum memiliki kode etik dan kode perilaku. Jikapun ada partai yang sudah memiliki kode etik dan pedoman pelaksanaannya tetap saja normanya masih terlalu luas, belum spesifik sehingga menyulitkan partai dalam penegakan kode etik.
Kedua, tata kelola partai cenderung tertutup dan tidak demokratis. Terjadi praktik oligarki dan personalisasi politik, khususnya dalam pengambilan keputusan-keputusan penting seperti penunjukkan pejabat politik dan rekrutmen caleg. Rekrutmen politik masih tertutup dan eksklusif serta belum ada kaderisasi berjenjang. Bahkan sebagian parpol mendasarkan sumber rekrutmen politik dari lingkungan keluarga dan kerabat politik para elit, yang mana prosesnya berlangsung tidak transparan dan bersifat eksklusif. Permainan uang dalam jumlah besar selalu terjadi dalam setiap proses rekrutmen.
Ketiga, parpol masih enggan melakukan audit secara independen di mana hasil auditnya diumumkan kepada publik. Padahal UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 39 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Terakhir, isu pendanaan parpol yang 90% lebih bersumber dari sumbangan individu dan badan usaha. Bantuan negara justru sangat kecil di bawah satu persen dari kebutuhan dana partai. Tentunya saja hal ini dapat menciptakan oligarki di tubuh partai dan menyuburkan praktik korupsi.
Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut, Stranas PK pada awal tahun ini mulai menjajaki untuk merumuskan aksi penguatan integritas parpol untuk pencegahan korupsi. Penguatan difokuskan pada dua aspek berikut, pertama peningkatan bantuan dana parpol dan kedua penerapan sistem integritas partai.
Dipimpin langsung oleh Deputi Pencegahan KPK, Stranas PK melakukan serangkaian diskusi pendahuluan bersama Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum guna membicarakan soal usaha dan cara meningkatkan bantuan dana parpol dan penerapan sistem integritas partai politik. Terakhir, pertemuan dilakukan bersama Menteri/Kepala Bappenas yang juga selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dengan fokus pembahasan pada kerangka regulasi, penganggaran, dan pelibatan parpol.
Dari berbagai pertemuan diskusi tersebut tergambar bahwa ada tiga isu krusial yang mungkin jadi tantangan aksi ini, yaitu:
(1) perubahan UU Partai Politik;
(2) resistensi partai besar dalam hal penerapan SIPP terutama terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai; dan
(3) kapasitas anggaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan partai.