Stranas PK Kembangkan Aplikasi Bersama Kemenkumham, Masyarakat Bisa Lapor Data Pemilik Manfaat Korporasi
15 Mei 2023
Indonesia terus berupaya untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk menjadi bagian dari
Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing
(FATF) pada Juni 2023 mendatang. Yaitu organisasi antar pemerintah yang didirikan oleh negara-negara G7 yang bertujuan untuk memerangi tindak pidana pencucian uang secara global. Salah satunya dengan mendorong transparansi data pemilik manfaat/
beneficial ownership
(BO) untuk mengungkap sosok 'berpengaruh' di balik sebuah korporasi.
Hal ini sejalan dengan aksi Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/
Beneficial Ownership
serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara yang didorong Stranas PK tahun 2023-2024. Pada Jumat pagi (12/05), tenaga ahli Muhammad Isro dan Juhanah menghadiri rapat pembahasan pengembangan aplikasi data Beneficial Ownership (BO) yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Karena menjadi salah satu prioritas nasional, transparansi data BO diharapkan dapat meraup lebih banyak korporasi untuk mendeklarasikan pemilik manfaat yang sebenarnya. Tim Stranas PK berharap tidak hanya korporasi yang memiliki urusan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham saja yang diwajibkan untuk mendeklarasikan data BO. Bahkan, pada tahun 2023-2024 Stranas PK mendorong deklarasi data BO di sektor risiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, investasi dan keuangan serta perdagangan dan distribusi.
Untuk aplikasi BO, tim Stranas PK mendorong untuk diberikan juga akses kepada masyarakat untuk bisa melaporkan atau mengadukan pemilik manfaat yang sebenarnya dari sebuah korporasi. Terlebih lagi, di era dimana masyarakat khususnya netizen Indonesia kini lebih kritis terhadap berbagai kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan. Tidak dipungkiri, hal ini bisa turut memperkaya data BO.
Selain itu, Stranas PK juga meminta bahwa data
beneficial ownership
(BO) yang dilaporkan oleh korporasi kelak bisa dipadankan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mempermudah validasi dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk perizinan, pengadaan barang/jasa dan penanganan perkara.