Febriyantoro juga mengingatkan bahwa seluruh proses adalah gratis dan tanpa harus mendatangi masing-masing kementerian pemberi palayan di palabuhan.” Buka portal INSW, cukup satu portal bisa mendapat layanan beberapa kementerian. Kita minta jangan datang ke kantor layanan pemerintah, semuanya online. Kalau ada yang minta tatap muka, lapor ke Stranas PK atau bisa melalui Jaga Pelabuhan milk KPK. Kami tunggu dalam 2 minggu agar seluruh pengusaha lapor daftar muatan pada SIPT Kementerian Perdagangan. Akan ada sanksi bagi pengusaha yang belum lapor SIPT karena Stranas telah bekerjasama dengan Ditjen AHU”, tambah Toro.
Pembenahan manifest domestik merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perdagangan antar pulau yang merupakan salah satu output dari aksi reformasi tata kelola pelabuhan 2023-2024.