Stranas PK Minta Implementasi SIPP Diwajibkan Bagi Parpol Penerima Banpol
24 October 2022
Implementasi Sistem Integritas Partai Politik merupakan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan terkait dengan wacana kenaikan bantuan keuangan partai politik (banpol). Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu.
“Stranas PK mendorong dilakukannya revisi PP No. 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik sebagai dasar kenaikan banpol di tingkat pusat serta mandatory Sistem Integritas Partai Politik sebagai upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola internal partai politik.”, jelas Niken.
Realitanya, sumber keuangan partai politik masih bergantung pada sumbangan-sumbangan yang tidak jelas asal usulnya dan tidak transparan. Selain itu, hasil evaluasi Kemendagri terhadap bantuan keuangan partai politik dinilai belum sesuai dengan ketentuan Permendagri diantaranya untuk belanja modal, realisasi pembayaran dalam jumlah besar masih dilakukan melalui tunai serta tidak melampirkan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
Turut menyuarakan pendapatnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menyatakan bahwa berapapun jumlah kenaikan banpol, jika karakter sistem politiknya tidak berubah maka akan selalu ada celah untuk praktik korupsi. Perlu adanya penataan ulang sistem demokrasi di Indonesia, termasuk penataan internal partai.
Sementara, perwakilan dari DPP PAN, Yustianto menyatakan bahwa kenaikan banpol sifatnya sudah sangat mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, implementasi SIPP dinilai dapat menjadi perbaikan di internal parpol. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada 3 hal yang harus dipersiapkan terkait kenaikan banpol, yaitu dasar hukum sebagai mandatory, kemampuan fiskal serta keamanan psikologis.