Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pada periode ketiga ini Stranas PK telah menindaklanjuti dengan menetapkan 15 (lima belas) aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022. Salah satu aksi yang didorong adalah Aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN dan BUMD). Aksi ini dijabarkan kedalam 5 (lima) output yang terdiri dari: a) Pengembangan dan pemanfaatan e-BUMD; b) Penguatan pengawasan dan pengendalian internal BUMD oleh SPI; c) Menguatnya sistem Manajemen Risiko (MR) pada BUMN; d) Kolaborasi/Sinergisitas Kerjasama BUMN & BUMD.
Twitter: @stranas_pk
Instagram: @stranaspk_official
Youtube: StranasPK Official
Facebook Page: Stranas PK
Portal: https://stranaspk.id
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C1, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, 12940
021-25578300 ext. 8014