Stranas PK Sikapi Kisruh Penahanan 400 Kontainer Buah Impor di 3 Pelabuhan
27 September 2022
Masih hangat menjadi pemberitaan mengenai penahanan 400-an kontainer buah import sejak 4 September 2022 lalu di 3 pelabuhan yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belawan. Alhasil, perusahaan importir terkait harus menanggung potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Stranas PK aktif mengawal dan mendorong aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan yang dilaksanakan di 14 pelabuhan piloting di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian biaya dan waktu bagi para pengguna layanan di kawasan pelabuhan.
Persoalan ini ternyata disebabkan akibat semrawutnya kebijakan impor yang menimbulkan multitafsir baik di pihak pemerintahan maupun di pihak pengusaha (importir). Balai Karantina di 3 pelabuhan menahan kontainer buah impor dengan alasan tidak memiliki kelengkapan dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sesuai Permentan No. 5/2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Sementara, pihak perusahaan importir beranggapan bahwa dokumen RIPH tidak diperlukan lagi karena sudah ada Permendag No. 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menghadiri dan memberikan tanggapan dalam acara Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI pada Senin, 26 September 2022 kemarin. Turut hadir pada acara ini yaitu Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud dan Kuasa Hukum Perusahaan Importir. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
Pada kesempatan ini, Pahala menjelaskan bahwa Stranas PK pernah melakukan kajian terhadap Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Persetujuan Impor (PI) pada tahun 2021. “Hasilnya, RIPH tidak berjalan sesuai dengan tujuan. Seharusnya RIPH menjadi instrumen untuk mengelola kuantitas. Selain itu, akuntabilitasnya lemah karena kurang transparan. Dari aspek pencegahan korupsi, sistemnya harus dibenerin!”, ungkap Pahala menanggapi kisruh penahanan buah impor di pelabuhan.
Stranas PK sepenuhnya mendukung implementasi Neraca Komoditas untuk seluruh produk impor pangan. Oleh karena itu, Stranas PK menyarankan untuk dilakukan percepatan implementasi Neraca Komoditas produk hortikultura oleh Kementerian Pertanian. Neraca Komoditas menjadi kunci koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sehingga harapannya tidak akan ada lagi kisruh terkait multitafsir seperti kejadian saat ini.