Pemerintah terus berjibaku dalam penyelesaian dan perbaikan tata kelola sawit yang bertahun-tahun seolah ‘dibiarkan’ hingga berpotensi merugikan negara. Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) Pasal 110A, disebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU CK, mempunyai perizinan berusaha, dan sesuai dengan tata ruang pada saat izin diterbitkan dikenakan sanksi administratif!
Tim Stranas PK telah mengidentifikasi subyek dan luasan perkebunan sawit pada tahun 2023 yang masuk kriteria Pasal 110A maupun Pasal 110B. Identifikasi tersebut didasarkan pada data hasil kompilasi dan integrasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit yang dilakukan sejak 2019 di 5 Provinsi (Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua dan Sulawesi Barat). Hasil analisis tersebut pun telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Satgas Sawit.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melakukan identifikasi lahan terbangun (sawit, tambang, dan lainnya) dalam kawasan hutan berdasarkan pada permohonan yang kemudian dituangkan dalam SK Menteri tentang data dan informasi lahan terbangun dalam kawasan hutan (SK Datin).