Berdasarkan hasil diskusi, didapati fakta bahwa ada 2 Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola di 1 lokasi, yaitu Pelindo dan PT Asi Nusa Sekawan. Proses penunjukkan BUP Asi Nusa dilakukan melalui proses bidding, padahal Pelindo sudah mendapat pelimpahan untuk proses pemanduan dan penundaan di wilayah Kepulauan Riau. Dan seringkali terjadi di berbagai lokasi pelabuhan dimana banyak BUP swasta yang tidak memiliki sistem komprehensif, bahkan ada yang masih menggunakan Microsoft Excel. Selain itu, BUP swasta juga tidak memiliki kelengkapan fasilitas, misal kapal pandu tunda. Hal ini berpotensi menjadi celah terjadinya ‘transaksi’ korupsi dan pungli yang merugikan pelaku usaha sebagai pengguna jasanya. “Tidak boleh ada lagi praktik layanan manual di pelabuhan.”, tegas Febriyantoro.