Surat Keputusan Bersama Stranas PK 2021-2022
12 Oktober 2020
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan program yang dimandatkan oleh Presiden Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 54/2018 dan telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri yang ditandantangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden dan Bappenas/PPN.
Dalam acara Hakordia 2020 juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Stranas PK untuk program aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan di tahun 2021 - 2022 dan ditandatangani langsung oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Menteri Dalam Negeri - Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan - Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini dan Menteri PPN/Bappenas - Suharso Monoarfa.
Stranas PK telah merumuskan aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2021-2022 yang berisi 11 aksi pencegahan korupsi yang tetap berfokus pada Perizinan dan Tata Negara, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 200 Pemerintah Daerah.