Tanda Tangan Elektronik Solusi Atasi Overstay Tahanan Di Lapas
02 November 2022
Overstaying merupakan fenomena kelebihan masa huni tahanan yang masih terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per Juni 2022, saat ini terdapat 48.962 tahanan yang tersebar di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari total jumlah tersebut, sekitar 29.591 (Ditjenpas, Juni 2022) tahanan dengan status kelebihan masa huni.
Kasus overstaying ini merugikan setidaknya 2 pihak, yaitu tahanan yang bersangkutan dan negara. Dari sisi tahanan, kasus overstaying ini merampas hak mereka untuk bebas tepat pada waktunya. Selain itu, berdasarkan hasil kajian penelitian dan pengembangan KPK, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp12,4 miliar per bulan akibat kondisi tersebut.
Salah satu penyebab terjadinya kondisi overstaying tahanan adalah adanya keterlambatan administrasi antar lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, pemerintah pun membuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Harapannya, proses penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal dengan dukungan teknologi informasi. Penanganan perkara menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan.
Menjadi salah satu fokus aksi pencegahan korupsi dalam ranah penegakan hukum dan demokrasi birokrasi, Stranas PK mendorong aksi penguatan SPPT-TI pada periode 2021-2022. Stranas PK mendorong pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
Pada 27 Oktober 2022 lalu, tenaga ahli Stranas PK Leopold Sudaryono memantau implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam pertukaran dokumen dan data yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) di Medan. Kegiatan ini dihadiri juga oleh beberapa instansi dan lembaga penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kantor Staf Kepresidenan.
Ada 9 wilayah hukum yang masuk dalam piloting SPPT-TI yaitu kota Binjai, kota Medan, kabupaten Asahan, kabupaten Deli Serdang, kabupaten Batubara, kabupaten Labuhanbatu, kabupaten Langkat, kabupaten Serdang Bedagai dan kabupaten Karo.
Tim Stranas PK juga memantau pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis implementasi tanda tangan elektronik dalam SPPT-TI di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan pada 28 Oktober 2022. Kegiatan pelatihan ini juga diikuti oleh rumah tahanan lainnya secara online.
Penerapan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dalam SPPT-TI diharapkan bisa menjadi solusi jitu untuk mengatasi dan mengurangi tingkat overstay tahanan di lapas. Sehingga tidak terjadi lagi perampasan HAM tahanan untuk bebas tepat pada waktunya dan tidak ada lagi kerugian negara akibat kondisi tersebut.