Penguatan peran APIP dalam pengawasan program pembangunan merupakan salah satu aksi yang didorong Stranas PK di periode 2023 -2024. Aksi ini didasari minimnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang berperan sebagai APIP yang menyebabkan rawannya korupsi di tingkat perencanaan, penganggaran, dan implementasi program pemerintah.
Aksi ini dijabarkan kedalam 3 (target) output yang terdiri dari:
a) Pemenuhan SDM APIP di daerah baik JFA maupun JF-PPUPD
b) Terbitnya regulasi tentang APIP KL yang isinya memuat: independensi; jumlah SDM, kompetensi SDM, dan anggaran pengawas
c) Tersedianya modul pembelajaran jarak jauh untuk program sertifikasi JF-PPUPD