Tim Stranas PK Kunjungi Pelabuhan Kelas I Banten Untuk Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan
21 Juni 2021
Dalam mempersiapkan National Logistic Ecosystem (NLE)
pemerintah dihadapkan pada sejumlah tantangan, yakni tumpang tindih regulasi,
ego sektoral intansi pemberi layanan, hingga kerahasiaan data oleh pemangku
kepentingan. Salah satu kunci keberhasilan dalam penerapan NLE yaitu dengan
melakukan pembenahan tata kelola dan regulasi, serta komitmen semua pihak yang
berkepentingan di dalamnya.
Untuk mendukung program NLE pemerintah, Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui salah satu aksi pencegahan
korupsi tahun 2021-2021 yaitu Peningkatan Layanan dan Pemangkasan Birokrasi di
Kawasan Pelabuhan, beberapa waktu lalu melakukan kunjungan ke Pelabuhan Kelas I
Banten untuk mengetahui bagaimana tata laksana kelola di pelabuhan tersebut
Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dan Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia, Stranas PK mengunjungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten serta beberapa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang
ada di Banten. Dalam kunjungannya selama 2 hari pada tanggal 16-17 Juni 2021
yang lalu, Stranas PK menemukan banyak dari tata kelola layanan yang harus
ditingkatkan di Pelabuhan Kelas I Banten agar dapat melayani secara optimal.
Dalam kunjungan tersebut ditemukan banyak pelayanan
dan aktivitas yang dilaksanakan di Pelabuhan Banten tidak terintegrasi ke dalam
sistem aplikasi nasional sebagaimana Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3
Tahun 2016 yaitu sistem aplikasi Inaportnet untuk pelayanan kapal dan barang di
pelabuhan. Dalam kunjungan ini dijumpai pula beberapa hal yang berpotensi
menimbulkan praktik korupsi dan bisa mengakibatkan hilangnya penerimaan negara
pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti:
Penggunaan sistem aplikasi yang berbeda oleh Kantor
Kesyahbananan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten dengan sistem yang
dimiliki oleh Dirjen Perhubungan Laut yaitu sistem Inaportnet. Penggunaan
sistem aplikasi yang berbeda ini mengakibatkan adanya perbedaan data
transaksi/layanan yang dimiliki oleh KSOP dengan data yang ada pada Dirjen
Perhubungan Laut
Masih adanya mekanisme pembayaran yang dilakukan
secara manual serta layanan tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik
korupsi, penyuapan serta negosiasi di Pelabuhan.
Banyaknya Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
yang belum terdata di sistem Inaportnet mengakibatkan aktivitas yang dilakukan
di masing-masing TUKS tidak teridentifikasi. Di Pelabuhan Banten sendiri
teridentifikasi ada 66 TUKS yang belum terdaftar dan termonitoring dalam sistem
aplikasi Inaportnet.
“Stranas PK mendorong perbaikan proses tata kelola
dan layanan di Pelabuhan Kelas I Banten dengan melakukan integrasi semua sistem
tata kelola dan layanan ke dalam sistem Inaportnet yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Sistem
Informasi PNBP Online (SIMPONI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuanganâ€, ujar Herda Helmijaya, Koordinator Harian Sekretariat
Stranas PK.
“Saat ini KSOP Kelas I Banten sedang berkoordinasi
dengan Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan laut
untuk melakukan semua integrasi tata kelola dan layanan Pelabuhan Kelas I
Banten dan diharapkan proses integrasi dapat selesai paling lambat akhir Juni
2021â€, tambah Herda Helmijaya Koordinator Harian Stranas PK
Tim Stranas PK akan terus memonitor proses integrasi
dan perbaikan yang dilakukan oleh Pelabuhan Banten dan juga akan mendorong
Peningkatan Layanan dan Pemangkasan Birokrasi di Kawasan Pelabuhan lainnya
yaitu Tanjung Priok – Jakarta, Tanjung
Perak – Surabaya, Tanjung Mas – Semarang, Belawan – Medan, Soekarno Hatta –
Makassar, Batu Ampar – Batam, Semayang – Balikpapan, Pelabuhan Merak ,
Pelabuhan Kendari New Port dan Pelabuhan Samarinda.