Korupsi tidak bisa dianggap sebelah mata karena dampaknya yang signifikan terhadap rakyat dan merugikan negara. Di antaranya melambatnya pertumbuhan pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatkan kemiskinan serta ketimpangan pendapatan. Sebagai upaya nasional untuk mencegah korupsi di Indonesia, pemerintah Menyusun Peraturan Presiden No, 54 tahun 2018 tentang Stranas PK yang sejatinya merupakan arahan kebijakan nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, Lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Aksi Stranas PK diharapkan tidak hanya menjadi acuan kementerian dan lembaga namun juga berdampak dan memberikan manfaat langsung ke masyarakat. Selanjutnya, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi/Setnas PK sendiri terus melakukan sosialisasi terkait Stranas PK dan meluncurkan laporan triwulan pelaksanaannya secara berkala dan melaporkan capaian aksi kepada presiden setiap 6 bulan.
Workshop Jurnalistik Stranas PK selengkapnya, dapat disimak di kalan Youtube StranasPK official atau klik link di bawah