Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
14 Maret 2023
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang diikuti Indonesia pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida Meksiko bersama 137 negara lainnya menjadi bukti awal komitmen Indonesia untuk memperbaiki diri melalui pemberantasan korupsi. Dengan ikutsertanya Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 21 maret 2006 yang kemudian diikuti dengan disyahkannya UU no. 7 tahun 2006, menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk benar-benar mengimplementasikan konvensi ini.
Salah satu mandatnya adalah membangun strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi, fokus, dan terukur. Atas dasar inilah, 4 tahun kemudian pemerintah menyusun Peraturan Presiden no 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Bertempat di Gedung KPK untuk menyelaraskan strategi pencegahan yang ada di KPK, Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 koordinator harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing, Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak bersama 5 kementerian dan lembaga negara : Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden.