Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan I Tahun 2019
Era baru komitmen pemerintah dalam pencegahan korupsi ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003. Wujud komitmen itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O12 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2O12- 2O25 dan Jangka Menengah Tahun 2O12-2O14 (Stranas PPK).
Begitu besarnya komitmen tersebut membuat pemerintah terus mengevaluasi dan memperbaiki program-program pencegahan korupsi yang sudah dijalankan. Hasil evaluasi menunjukan Stranas PPK 2012-2025 dinilai tidak fokus dan tidak berhasil bersinergi dalam upaya konsolidasi yang efektif atas berbagai program pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah
(K/L/D), dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan organisasi masyarakat sipil (CSO).
Atas dasar evaluasi tersebut, direvisilah Perpres 55/2012 menjadi Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Stranas PK mengemban amanah untuk menjawab dan menutupi kelemahan strategi sebelumnya terkait minimnya sinergi/kolaborasi program pencegahan korupsi, kurang fokus, dan tidak berdampak. Oleh karenanya Stranas PK didesain dengan program aksi dan sasaran yang dapat dilaksanakan bersama-sama K/L/D dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pada semester I 2019, pelaksanaan Stranas PK bersama-sama dengan K/L/D sudah terlihat kemajuannya, yang selanjutnya dipaparkan dalam 3 aspek berikut: 1) sinergi dan kolaborasi pencegahan korupsi; 2) capaian aksi; 3) permasalahan dan rekomendasi.